Sinarnusantara com,Kampar – Diduga Korupsi Dana Desa oknum Kepala Desa Tanah Merah dan Kades Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten...
Sinarnusantara com,Kampar – Diduga Korupsi Dana Desa oknum Kepala Desa Tanah Merah dan Kades Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dilaporkan ke Kajati Riau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat DPD LIBAS Kampar di dampingi kuasa hukum Martin Zebua SH tertanggal Kamis 07 /12/2023.
“Kita sudah laporkan Kades Tanah Merah dan Kades Pandau Jaya ke Kajati Riau ungkap Yulius Halawa Ketua DPD LSM LIBAS dan didampingi Putra Sinambela S.H, Sekertaris DPD kepada media ini.
Dalam surat laporan dugaan tindak Pidana korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades tersebut, ada beberapa poin yang dilaporkan, diantaranya dugaan penyimpangan dana Desa tahun 2022.
Ketua DPD LSM LIBAS Kabupaten Kampar Yulius Halawa itu berharap, malalui laporan dan bukti awal atau bukti petunjuk sebagai pendukung yang disampaikan lembaganya itu di Kejati Riau berharap segera di proses dan dipanggil seluruh oknum Kades yang diduga terlibat korupsi Dana Desa Tahun 2022 tersebut.
Di tempat yang sama menambahkan Putra Sinambela S.H saat di wawancarai wartawan media ini, mengatakan kita akan kawal dan terus ikuti perkembangan kasus ini agar benar - benar menjadi perhatian aparat penegak hukum dan sampai tuntas.
"Pasalnya ini diduga sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat kita, Tegas Putra".
Ditempat berbeda saat awak media langsung pertanyakan kepada Penasihat Hukum DPD LIBAS Kampar Martinus Zebua SH tuturkan "benar tadi pagi DPD LIBAS Kampar telah melaporkan kedua kepala desa di kec. Siak Hulu, Kab. Kampar".
Tambahnya, dengan adanya laporan ini, kita semua dan terkhusus warga masyarakat setempat sangat berharap kepada instansi Kejati Riau untuk seger proses laporan tersebut.
Lanjut Martin "awal mulanya warga masyarakat sempat pesimis terkait laporan dugaan korupsi ADD tahun 2022 ini, karena ada beberapa warga mengatakan " percuma dilaporkan dugaan korupsi ADD yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa, sebab itu nantinya tidak ada ujung pangkalnya. Sudah tahulah itu maksudnya, mereka ini kan berkuasa dan punya uang, jadi hukum itu adalah milik mereka".
Jadi, terhadap asumsi-asumsi warga masyarakat yang hilangnya kepercayaannya kepada instansi penegak hukum, maka kita sangat mengharapkan sekali kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat memulihkan kondisi kepercayaan masyarakat kepada instansi penegak hukum yang dalam hal ini adalah pihak Kejaksaan. Maka kami sangat mengimbau agar pihak Kejati Riau atensi terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh DPD LIBAS Kampar.
Kemudian dari pada itu, kita sebagai warga masyarakat yang patuh dan taat pada pemerintah, oleh karenanya kita harus merespon instruksi bapak Presiden RI yang mengatakan pada intinya "mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mengawal dan mengawasi ADD agar tepat pada sasarannya. Dan kemudian bila warga masyarakat menemukan penyelewengan ADD, maka segera laporkan kepada penegak hukum".
"Jadi, kita sangat mengharapkan agar pihak penegak hukum, rekan-rekan awak media dan seluruh warga masyarakat agar atensi dan merespon instruksi Bapak Presiden RI untuk negara ini khususnya kepada kepala desa bersih dari Korupsi,"tutup Martin.
Kepala Desa Tanah Merah dan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi.(Tim).bersambung....
COMMENTS