Sinarnusantara com, Taluk Kuantan - Logas Hilir Kec Muara Lembu Taluk Kuantan, Peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak semakin tinggi se...
Sinarnusantara com, Taluk Kuantan - Logas Hilir Kec Muara Lembu Taluk Kuantan, Peningkatan kebutuhan bahan bakar minyak semakin tinggi seiring berkembangnya kebutuhan pengguna baik sektor Industri maupun umum. Hal tersebut tak luput dari peningkatan transportasi pengangkutan darat dalam kota maupun lintas propinsi.
SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga yang menggunakan jeringen yang berbentuk bahan dari jenis plastik serta drum untuk dijual kembali.
Seiring perkembangan tersebut, maka kebutuhan akan penyalur/Depot bahan bakar minyak semakin diperlukan baik dalam kota, daerah dan kecamatan di kabupaten yang jauh dari lintasan atau pun jalan lintas Propinsi sebagai sarana penyuplai bahan bakar kepada konsumen. Dan untuk pendistribusian, suplai dan harga jual bahan bakar minyak tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden RI NO 191 Tahun 2014.
Ironisnya, apa yang telah diatur dan dicanangkan oleh Pemerintah melalui PERPRES tersebut masih banyak disalah gunakan oleh oknum angkutan nakal dan Depot penyalur (SPBU) baik dari luar kota atau daerah terutama di jalur lintasan antar Propinsi.
Awak media yang melintasi KM 137 Loga Hilir kec. Muara lembu pada Rabu siang(24/03/22), masih mendapati adanya Depot (SPBU) Nakal di alamat tersebut yang menjual pertalit kepada Angkutan Avanza dan pickup L300, Sesuai Peraturan larangan penggunaan pertalit dengan jeringen mengacu surat edaran peraturan menteri (permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan menteri ( permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2102 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan, peraturan ini menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani dan mengisi dengan jerigen yang berupa mengandung bahan plastik.
Konsumen membeli BBM di SPBU Pertamina dilarang untuk dijual kembali hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas)
Pertalit itu tidak boleh menggunakan jeringen melebihi dari 5 liter, kalau Memeng melebihi dari 5 liter harus menggunakan surat rekomendasi atau keterangan dari usaha mikro yang dikeluarkan dinas setempat.
Disaat awak media mencoba untuk mempertanyakan terkait hal ini, pengawas SPBU tersebut tidak berada ditempat, atau lagi keluar meninggalkan lokasi SPBU, sesuai jawaban dari operator SPBU yang dijumpai dilokasi. Sehingga sang pengawas tidak dapat di konfirmasi hingga berita ini terbit.
Semoga pihak penegak hukum dan jajaran terkait segera bertindak tegas untuk memeriksa SPBU Nakal tersebut, yang di duga demi kepentingan sendiri telah mengacuhkan PERPRES NO 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan SE BPH MIGAS NO 3865 E( NANDO & TEAM)***
COMMENTS